Hari ini Kamis (27/6) pagi, nilai tukar rupiah dibuka berada di posisi Rp16.420 per dolar AS di perdagangan pasar spot. Rupiah melemah 7 poin atau minus 0,04 persen dari posisi sebelumnya.
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menyatakan bahwa pengakuan mantan Menteri Pertanian (Mentan RI), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan bisa menjadi tambahan bukti bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menahan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Pihak Istana Negara secara resmi meminta maaf tentang ambulans yang membawa pasien disetop saat iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas di depan RSUD dr. Murjani, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu, Mahkamah Rakyat Luar Biasa secara resmi mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang yang berlangsung di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden dalam penanganan Covid-19 di Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp125 miliar.
Pakar Telematika, Roy Suryo menyatakan bahwa Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) seharusnya ikut melindungi keamanan siber.
Usai secara resmi diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi Bakal Calon Gubernur Jakarta bersama kadernya, Sohibul Iman sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan akhirnya buka suara.
Pengamat Politik, Rocky Gerung memprediksi bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengirim Partai Demokrat untuk menghalangi Anies Baswedan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 karena berpotensi menjadi lawannya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2029.
Situs resmi Polres Cirebon Kota ternyata juga diretas oleh hacker. nformasi itu dibagikan oleh akun @voltcyber_v2 di Instagram pada Rabu (26/6/2024). Sebuah tangkapan layar dari situs Polres Cirebon Kota diunggah di akun tersebut.
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menilai bahwa putusan MA Nomor 23 P/Hum/2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputus di tengah tahapan pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024 berpotensi melanggar asas keadilan pemilu.