Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Senin 22 Juni 2026.
Kalian pasti dengar teriak para pendemo pro MBG. “Kalau ada masalah, diperbaiki." "Kalau ada kebocoran, dibenahi." "Kalau ada korupsi, pelakunya ditangkap." "Jangan programnya yang dihentikan." Begitukan?
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyatakan bahwa pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kader PSI mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga dua periode sebagai hal yang wajar.
Hingga saat ini, upaya penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengundang perdebatan publik.
Masukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) agar PDIP bersikap tegas dalam menentukan posisi politik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai kritik terhadap peran partai berlambang banteng tersebut yang selama ini mengusung politik penyeimbang.
Law Firm, Roy Tumpal Pakpahan & Partners
Dari Program Gizi Ke Kasus Korupsi: Mafia Motor Listrik Rp1 Triliun
Demi Rp5 Juta, 2 Wanita Selundupkan Sabu di Kemaluan ke Lapas Cipinang
Moratorium SPPG Harus Diaudit Nasional, Tak Cuma Hentikan Titik Baru
Indonesia Buka Negara Republik Joko Widodo
Ketika MBG Masih Bikin Gerah
Ortu Melunasi Utang Anak yang Telah Dewasa, Ini Dasar Hukumnya
Moratorium Harus Jamin Kepastian 12.000 SPPG dalam Tahap Persiapan
Jaminan Sosial untuk Pekerja, Regulasi Outsourcing, Tantangan AI
Ketika Nanik S Deyang Masih Cengengesan saat 3 Rekannya Masuk Bui