Kontroversi Ijazah Gibran, Adu Bukti Komisi II DPR dan KPU
Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pengecualian persyaratan bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki ijazah perguruan tinggi, tetapi tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, kini memasuki babak yang lebih serius. Bukan lagi sekadar soal ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, melainkan menyangkut transparansi pembentukan regulasi, tanggung jawab lembaga negara, serta integritas proses demokrasi itu sendiri.