Sejumlah kekerasan di Tanah Papua, terutama ideologi Papua Merdeka dan NKRI harga mati beberapa hari terakhir makin meningkat. Ada yang disiksa di dalam drum, ada anak di bawah umur tertembak di dalam rumah, ada juga anggota TNI yang ditembak TPNPB-OPM di tengah jalan raya, dan banyak lagi.
Alasan mendiskualifikasi Gibran cukup merujuk pada pendapat pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra yang menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung satu cacat hukum yang serius, bahkan mengandung satu penyelundupan hukum.
Keterbukaan yang lazim ditunjukkan oleh MK dengan cara boleh melakukan peliputan media massa selama persidangan oleh MK, ternyata tidak cukup mampu untuk dapat mencermati semua kegiatan persidangan secara lengkap.
Keberlangsungan politik di Indonesia memang selalu menarik untuk terus dicermati. Salah satu sorotan terbaru adalah rencana pertemuan antara dua tokoh penting dalam politik Indonesia yaitu Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri.
Jawaban Terbuka kepada Yusril Ihza Mahendra. Tanggal 1 April 2024 (bukan April Mop), saya hadir di Mahkamah Konstitusi dalam kapasitas sebagai Ahli Ekonomi, terkait sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum 2024.
Banyak pihak, terutama pendukung paslon 01 dan 03 yang berharap Mahkamah Konstitusi (MK) punya nyali untuk mengabulkan gugatan kontra paslon 02 yaitu Prabowo-Gibran.Ada dua bukti pelanggaran yang mereka anggap nyata. "Ceto welo-welo"
El Nino dieksploitasi dan dipolitisasi. El Nino direspons dengan kebijakan yang sarat kepentingan politik, kebijakan aji mumpung, yaitu memberi Bantuan Sosial El Nino. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah menggelontorkan Bantuan Sosial Beras, ditambah Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino. Bantuan Sosial Beras diberikan kepada sekitar 22 juta keluarga, dan BLT El Nino kepada sekitar 18,8 juta keluarga.
Negara Kesejahteraan (welfare state) belakangan ini sering kita dengar, karena kerap dijadikan bahan kampanye beberapa partai untuk memenangi pemilihan umum (Pemilu). Istilah itu terdengar makin merdu karena turut dipromosikan oleh beberapa aktivis sosial, ekonom, dan akademisi.
Bagi banyak pelaku usaha, mendapatkan sertifikasi, atau `label` halal bukan berarti hanya tentang memenuhi syarat agama. Tetapi secara bisnis, ini tentang memastikan produk mereka dapat diterima oleh segmen pasar terbesar di Indonesia, yakni umat Muslim.